KupangBerita.com , — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan nilai abang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB
Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani tanggal 29 Juli 2024.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Karakteristik (TKP)
terkait Nilai Ambang batas yang telah ditetapkan pada CPNS 2024 ini sebagai berikut:
Tes CPNS dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.
Jumlah soal sebanyak 110 butir terdiri dari TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU terdiri dari 35 butir soal dan TKP terdiri dari 45 butir soal
Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi SKD adalah 550, dengan rincian, 150 untuk TWK, 175 untuk TIU dan
225 untuk TKP.
Sementara penetapan nilai ambang batas untuk SKD yaitu:
65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan
166 untuk TKP.
Nilai ambang batas CPNS 2024 yang ditetapkan merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.