Jakarta, KupangBerita.com , — Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina menegaskan kepada seluruh satuan kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaksanakan tiga arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Arahan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung secara daring pada Rabu (31/07/2024).
“Sejak Pak Menteri AHY ditugaskan sebagai menteri, ada tiga tugas utama yang diberikan kepada beliau.
Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus dikerjakan bersama jajaran Kanwil (Kantor Wilayah) dan Kantah (Kantor Pertanahan).
Tolong masing-masing Kanwil melakukan monitoring dan evaluasi untuk Kantah-kantah sudah berapa persen capaian (tiga instruksi presiden) disampaikan kepada kami untuk dilaporkan kepada Pak Menteri,” kata Agus Jovan Latuconsina dalam arahannya.
Adapun tiga tugas utama yang diamanahkan presiden kepada Menteri AHY antara lain mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, memasifkan implementasi Sertifikat Tanah Elektronik, serta revisi aturan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyukseskan perdagangan karbon atau _carbon trading_. Ketiga tugas tersebut sejauh ini berhasil dilaksanakan dengan baik.
Lebih dari 115 juta bidang tanah telah terdaftar dan 362 Kantah telah melaksanakan layanan Sertifikat Tanah Elektronik.
Selain ketiga tugas tersebut, Agust Jovan Latuconsina menyampaikan bahwa seluruh jajaran dapat mengoptimalkan 7 Layanan Prioritas yang ada di Kementerian ATR/BPN.
“Ini masing-masing Kanwil juga perlu mengecek jajaran Kantahnya dan dilaporkan secara berkala,” tuturnya.
Agust Jovan Latuconsina juga menegaskan agar seluruh jajaran tidak hanya bisa bekerja tetapi juga dapat menginformasikan hasil kerjanya kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.