Oelamasi, KupangBerita.com , — Miris, Pembukaan sidang Paripurna Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung, Jumat (2/8) sejumlah wartawan yang bertugas meliput jalannya sidang diusir keluar ruangan sidang oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
“Kami tidak tau alasannya apa, sehingga ketua DPRD menyuruh kami keluar dari ruangan sidang. Padahal ada informasi resmi dari Prokopim Kabupaten Kupang.
Saat Sidang mau dimulai tiba – tiba Ketua DPRD mengatakan, “Dengan hormat teman – teman wartawan keluar dari ruang sidang,” beber Sintus Fahik wartawan Flobamoraspot.
“Namun, aneh lagi saat pembukaan sidang terdengar dari luar ruangan, Ketua DPRD Daneil Taimenas menyapa para wartawan baik dari media cetak, online dan elektronik.
Sapaan yang dilontarkan ketua DPRD Daniel Taimenas tersebut terasa aneh dan tidak masuk akal, sementara para wartawan sudah disuruh keluar,” kata Harsono kontributor RRI.
Dikatakan Harsono, gaya Daniel Taimenas ini telah mencederai kerja – kerja jurnalistik, semestinya sejak awal informasikan terlebih dahulu, sehingga wartawan tidak menjadi tontonan para peserta sidang.
“Tugas kita meliput dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Nah kalau seperti ini masyarakat tau informasi dari gedung DPRD dari mana,” sesal Harsono.
Wartawan yang diusir keluar oleh Daniel Taimenas yakni, Rony Bone Wartawan RSKK, Harson kontributor RRI dan Sintus Fahik wartawan Flobamoraspot.
Ketua DPRD Daniel Taimenas usai sidang saat dikonfirmasi sejumlah awak media membatah hal tersebut.
“Bukan diusir, tapi saya meminta teman – teman wartawan keluar sebentar karena sidang belum dimulai. Ada hal internal yang kami harus diskusikan oleh pimpinan DPRD,” ungkap Daniel Taimenas.
Daniel Taimenas malah menuding kesalahan tersebut terjadi karena dari sekretariat DPRD tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada teman – teman wartawan.
“Itu kesalahan dari sekretariat DPRD harusnya mereka menginformasikannya kembali kepada teman – teman wartawan yang diminta untuk keluar sebentar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.