Oelamasi, KupangBerita.com , — Manfaatkan Kunjungan Kerja (Kunker) dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono. Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba memaparkan kondisi umum Kabupaten Kupang hingga menitipkan proposal infrastruktur kepada Agung Laksano, Rabu (31/7) di Kantor Bupati Kupang.
Menerima kunjungan tersebut Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, didampingi plt.Sekda Novita Foenay dan para pimpinan OPD.
Dikesempatan tersebut Alexon memberi apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Agung Laksono di Kabupaten Kupang.
“Kami bangga karena dari 22 Kabupaten/Kota di NTT, hanya Kabupaten Kupang dan TTS yang jadi pilihan bapak Agung Laksono untuk dikunjungi.
Mulai dari peninjauan pasar Oesao, SD Inpres Naibonat dan peninjauan RSUD Naibonat,” ungkap Alexon.
Usai pemaparan Pj. Bupati meminta masukan dan dukungan Anggota Wantimpres Agung Laksono dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang lebih baik ke depan untuk Kabupaten Kupang.
Sementara Anggota Wantimpres Agung Laksono dalam sambutannya mengaku sangat terkesan terhadap pembangunan di NTT.
Menurutnya, NTT secara sumber daya alam yang dimiliki cukup menjanjikan.
“Tinggal kemampuan kita mengolah sumber daya yang dimiliki, sehingga menurunkan ketergantungan kita pada Pemerintah Pusat.
Semua butuh inovasi intensif antar pemerintah dan masyarakat, berupaya merubah dan menaikkan Pendapatan Asli Daerah,”ungkap mantan ketua DPR RI periode 2004-2009 ini.
“PAD bisa ditingkatkan apabila ada inovasi, kreasi dan kerja keras. Kita diajak untuk mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
Seperti yang dijelaskan pak Pj. Bupati, di bidang pertanian. Perlunya percepatan dan peningkatan kapasitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.