Kota Kupang, KupangBerita.com , — Diduga pakai ijazah palsu Caleg terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil Kabupaten Kupang 2, dilaporkan ke Polisi.
Diketahui, Feteaser Demitrius Tafetin dilaporkan oleh caleg PSI sesama dapil, Dessy Lolo ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/7).
Laporan tersebut bernomor : STLP/B/218/VII/2024/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur bertanggal 31 Juli 2024.
Usai membuat laporan, Dessy Lolo melalui kuasa hukumnya Biyante Sing, SH menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan ijasah palsu yang diduga digunakan Feteaser untuk mendaftar ke KPU sebagai calon anggota DPRD Kupang periode 2024-2029 pada Agustus 2023 lalu.
“Diduga Ijasah Sarjana Hukum dari Undana Kupang yang digunakan Feteaser tersebut diragukan keabsahannya, karena dari sejumlah data autentik yang diperoleh menunjukan indikasi ketidakabsahan dari ijasah tersebut,” Kata Biyante.
Biyante Sing menjelaskan bahwa Ijazah tersebut diterbitkan tahun 2007, tapi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada tahun 2008 itu yang bersangkutan baru semester 7 dengan status kemahasiswaannya dikeluarkan atau drop out.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.