Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Polisi.
Foto. Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Polisi.

Kota Kupang, KupangBerita.com , — Diduga pakai ijazah palsu Caleg terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil Kabupaten Kupang 2, dilaporkan ke Polisi.

Diketahui, Feteaser Demitrius Tafetin dilaporkan oleh caleg PSI sesama dapil, Dessy Lolo ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/7).

Laporan tersebut bernomor : STLP/B/218/VII/2024/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur bertanggal 31 Juli 2024.

Usai membuat laporan, Dessy Lolo melalui kuasa hukumnya Biyante Sing, SH menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan ijasah palsu yang diduga digunakan Feteaser untuk mendaftar ke KPU sebagai calon anggota DPRD Kupang periode 2024-2029 pada Agustus 2023 lalu.

Baca Juga:  Polisi Limpahkan 7 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Retraen ke Jaksa

“Diduga Ijasah Sarjana Hukum dari Undana Kupang yang digunakan Feteaser tersebut diragukan keabsahannya, karena dari sejumlah data autentik yang diperoleh menunjukan indikasi ketidakabsahan dari ijasah tersebut,” Kata Biyante.

Biyante Sing menjelaskan bahwa Ijazah tersebut diterbitkan tahun 2007, tapi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada tahun 2008 itu yang bersangkutan baru semester 7 dengan status kemahasiswaannya dikeluarkan atau drop out.


Powered By NusaCloudHost