Oelamasi, KupangBerita.com , — Masa jabatan 157 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kupang resmi diperpanjang dua tahun. Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan telah diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Kupang, Selasa (30/7) di Kantor Bupati Kupang.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 157 kepala desa di Kabupaten Kupang yang dilakukan ini merupakan amanat dari pasal 118 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Saya mengucapkan selamat kepada 157 kepala desa yang hari ini hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
“Kiranya, kepala desa dapat membawa wajah dan pemikiran baru dan aktual dalam membangun pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang khususnya di Kecamatan dan di desa.
Hari ini sudah secara resmi masa tugas saudara bertambah 2 tahun, tentunya dengan masa jabatan tersebut bapak/ibu memikul tanggung jawab yang cukup berat.
Kiranya tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara dapat dijalankan dengan baik,” ungkap Alexon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.