Oelamasi, KupangBerita.com , — Antusias Warga Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah mengikuti program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Halaman Kantor Camat Amfoang Tengah.
GPM sendiri merupakan program dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bertujuan menstabilkan pasokan dan harga pangan dengan menjual beberapa kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah.
Berdasarkan pantauan media, Rabu (27/7) siang, meski diiringi hujan rintik – rintik warga Fatumonas mulai memadati halaman Kantor Camat sambil antrian mendapatkan nomor antrian
Peserta yang datang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga. Selain membawa KTP sebagai syarat pembelian, sebagian mereka juga menyiapkan tas yang berukuran cukup besar untuk membawa pulang barang kebutuhan yang akan mereka beli nantinya.
Camat Amfoang Tengah, Marsyuner Prayudin Bureni dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Bapanas melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kupang melakukan kegiatan GPM di Fatumonas.
“Ini sangat membantu masyarakat kami, karena bahan kebutuhan pokok yang dipasarkan lebih murah dari harga di pasar.
Bahan – bahan GPM ini meliputi, beras dengan ukuran 5 Kg, gula pasir, minyak goreng, bawang putih dan bawang merah.
Kami berharap kegiatan ini terus dilakukan tidak hanya di sini, tetapi bisa dilakukan di tempat lain, sehingga dapat menjangkau kebutuhan rumah tanggah masyarakat,”ujarnya.
Ia menyebutkan harga GPM ini lebih murah seperti Beras kita Premium 5 Kg Rp68.000, 10 Kg Rp135.000, 20 Kg Rp295.000, 40Kg Rp515.000.
Tepung Terigu 1Kg Rp13.000, Minyak Goreng 4,5 Liter Rp80.000, 2 Liter Rp34.000, 1 Liter Rp17.000 dan 900 mil Rp19.000.
Gula pasir 50 Kg Rp865.000, 1Kg Rp18.000, bawang putih Rp35.000 dan bawang merah Rp18.000.
Senada disampaikan oleh warga Fatumonas, Selfina Tuauni mengaku senang dengan kegiatan GPM ini karena sangat membantu kami masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.