Oelamasi, KupangBerita.com , — Kecelakaan Lalu Lintas terjadi jalan Timor Raya, tepatnya di Km 31-32 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behhi, S.H, Sabtu (27/7) malam saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian naas tersebut. Kejadian naas itu terjadi sekitar pukul 16:00 Wita.
Dijelaskan Iptu Arina, Kejadian tersebut berawal dari pengendara Sepeda motor Suzuki Nex DH 4814 DL, Benediktus Hardi Hengki membonceng 2 rekannya yakni Julio da Silva Cabral dan Apolinario Freitas.
Ketiganya berboncengan dan dengan kecepatan tinggi. Setibanya ditempat kejadian pada kondisi jalan yang menikung ke kiri dari arah Kupang menuju Camplong.
“Pengendara sepeda motor hilang kendali dan bergerak ke kanan jalan, disaat bersamaan datang dari arah berlawanan mobil Dump Truck DH 9041 KY yang dikemudikan oleh Wilfridus Fouk.
Dan karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga terjadi tabrakan,” Jelasnya.
Arina Ekklesia Behhi mengatakan atas kejadian tersebut korban meninggal di tempat pengendara sepeda motor Benediktus Hardi Hengki dan rekannya Julio da Silva Cabral meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Naibonat.
Sementara rekannya Apolinario Freitas mengalami luka-luka dan saat masih menjalani perawatan di RSUD. Naibonat.
Pasca kejadian korban yang meninggal dunia ditempat kejadian juga dibawah ke RSUD Naibonat untuk mendapatkan perawatan,” Kata Iptu Arina.
Diakui Kasat Lantas bahwa
Penyebab kecelakaan tersebut diduga kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor saat bergerak dijalan dengan kecepatan tinggi di jalan yang menikung sehingga hilang kendali dan terjadi tabrakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.