Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Gelar Konferensi Pers, Pemda Kabupaten Kupang Ungkap Kasus Rabies di 3 Kecamatan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Gelar Konferensi Pers, Pemda Kabupaten Kupang Ungkap Kasus  Rabies di 3 Kecamatan.
Foto. Gelar Konferensi Pers, Pemda Kabupaten Kupang Ungkap Kasus  Rabies di 3 Kecamatan.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Gelar konferensi pers, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang ungkap kasus rabies  terjadi di 3 Kecamatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPBD Kabupaten yang di sampaikan langsung oleh Kepala Bidan Kedaruratan dan Logistik, Smith. R. Y Fanggi, S.Pt.

Mengawali laporannya, Smit mengatakan, peran media tentunya sangat penting.

“Kita apresiasi semua tulisan-tulisan yang ada. Baik itu tulisan yang kritik sekali pun. Karena media itu sebagai salah satu pilar untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi dan edukasi penting dari seluruh program yang dikerjakan.

Baca Juga:  Waspada Rabies! Lima Warga Kabupaten Kupang Jadi Korban Gigitan Anjing Diduga Terinfeksi

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya apresiasi kehadiran Pers. Pers itu sangat penting. Terima kasih untuk rekan – rekan wartawan yang selama ini terus mengawal dan menulis tentang kegiatan dan pekerjaan Pemerintah dan yang paling penting terkait kasus rabies ,” kata Smith.

Smit mengungkapkan bahwa konferensi pers ini, saya hanya diberikan kewenangan untuk menyampaikan terhadap jumlah kasus rabies yang berkaitan dengan kebijakan yang ada di BPBD Kabupaten Kupang sebagai fungsi komando dalam penaganan rabies.

Sementara terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang, teman – teman jurnalis bisa mengakses pada surat instruksi Pj. Bupati Kupang nomor 2 Tahun 2023 tertanggal 22 Juli 2024.

Baca Juga:  Pemkab Kupang Buka Seleksi Direktur PDAM: Kesempatan Terbuka untuk Internal dan Masyarakat Umum

Smith R. Fanggi mengungkapkan bahwa menyusul ledakan kasus rabies di Kabupaten TTS,  TTU, Belu, Malaka dan Kota Kupang.

BPBD Kabupaten Kupang telah 2 kali menerbitkan SK siaga rabies yang pertama tertanggal  4 Maret – 24 Mei 2024 dan SK kedua tertanggal 05 Mei – 24 Agustus dan siaga darurat ini belum berakhir.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost