Sementara 1 ekor sapi yang dicuri sudah dijual oleh para tersangka di pasar lili Kabupaten Kupang dengan harga Rp4.000.000,- kepada orang yang tidak dikenali,” kata Iptu Yeni.
Terkait modus operandi kedua tersangka, menurut Yeni Setiono, bahwa ke tersangka Pergi ke Padang rumput Haubesi, lalu tersangka DAA memotong daun lamtoro untuk memberi makan sapi tersebut. Kemudian DAA menjerat leher sapi tersebut.
“Usai menjerat tersangka DAA dan ML menarik sapi milik korban ke kebun milik tersangka DAA di Fatufaro berjarak 3 Km dari Padang Haubesi.
Tersangka DAA memesan pick up melalui aplikasi HP dan di angkut ke kebun Fatofaro milik tersangka DAA dan disembunyikan di sana
Para tersangka merasa aman dan tidak diketahui oleh pemiliknya, kemudian sapi tersebut di bawa ke pasar Lili untuk dijual.
Motif kedua tersangka mencuri dan menjual sapi korban untuk bisa membeli tiket ke Bali,” jelasnya.
“Sementara Kerugian yang di alami korban mencapai Rp11 juta rupiah sesuai harga normal sapi yang dicuri.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini tanggal 20 Juli 2024 untuk 20 hari ke depan
Barang bukti yang disita 1 lembar surat keterangan kepemilikan ternak tertanggal 21 Mei 2024 dan 1 ikat dahan/batang pohon lamtoro.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tambahnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.