Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno mengungkapkan SK tersebut diberikan ke Paket KORSA dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peran Partai Bulan Bintang dalam pergantian kepemimpinan di daerah.
Di mana Partai Bulan Bintang memandang perlu mengajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kupang.
“SK PBB menjadi bagian penting untuk KORSA melangkah ke gelanggang Pilkada Kabupaten Kupang,” ungkap Saktico.
Lebih lanjut dikatakan Saktico, dalam surat tersebut sudah tertuang dalam SK untuk dipakai untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada 2024.
“Saya sampaikan terima kasih atas kerjasama dan dukungan DPP PBB yang telah merespon dan menindaklanjuti Surat DPC PBB Kabupaten Kupang dan DPW Partai Bulan Bintang Provinsi NTT,”ungkapnya.
Selain itu, Paket Korsa juga tengah melakukan komunikasi politik dengan partai lain, seperti PAN, PSI dan juga Gerindra.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.