Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Tewasnya Karyawan PT Citra Mas ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Tewasnya Karyawan PT Citra Mas ke Kejaksaan.
Foto. Polres Kupang Limpahkan Berkas Perkara Tewasnya Karyawan PT Citra Mas ke Kejaksaan.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang melalui Sat Reskrim Polres Kupang limpahkan berkas perkara atas tewasnya karyawan PT Citra Mas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Sat Reskrim Polres Kupang berhasil menyerahkan tersangka berinisial AP berserta barang bakti pada Kamis (11/7) pukul 12:00 Wita ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Adapun polisi menyerahkan tersangka barang bukti tersangka AP gunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan berkas perkara nomor : BP/21/VI/RES.1.7./2024/Satreskrim, tanggal 11 Juni 2024, menjadi landasan utama dalam upaya hukum.

Baca Juga:  Natal di SMAK Negeri Kupang, Bupati Yosef Lede Tegaskan Keluarga Fondasi Iman dan Karakter Generasi Muda

Kemudian tersangka AP tercatat sebagai warga Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yang kini harus menanggung semua perbuatannya yang telah dilakukan.

Kapolres Kupang, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan penyidik Reskrim Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti.

“Berkas perkara yang kita serahkan ini terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian atau pembunuhan berencana terhadap karyawan PT Citra Mas yang terjadi pada Mei lalu di Kecamatan Taebenu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost