Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang gelar reka ulang kasus pembunuhan di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur.
Reka ulang ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.
Kegiatan reka ulang itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S,H dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan.
“Tujuan dari reka ulang ini untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai peristiwa tersebut,” jelas Anak Agung, Rabu (10/7) di Mapolres Kupang.
Selain itu, kata Kapolres Kupang reka ulang ini untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa seluruh bukti sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.