Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buruan Daftar, Ditjen Dukcapil Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Tenaga Ahli Manajemen Keuangan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Buruan Daftar, Ditjen Dukcapil Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Tenaga Ahli Manajemen Keuangan.
Foto. Buruan Daftar, Ditjen Dukcapil Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Tenaga Ahli Manajemen Keuangan.

KupangBerita.com , — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sedang membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi sebagai Tenaga Ahli.

Lowongan kerja untuk Tenaga Ahli Manajemen Keuangan telah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 19 Juli 2024.

Lowongan kerja tersebut ini bisa diikuti oleh siapapun tanpa ada batas usia.

Akan tetapi ada beberapa kualifikasi khusus yang diminta Ditjen Dukcapil untuk lowongan kerja Tenaga Ahli ini.

Adapun kualifikasi khusus untuk lowongan kerja Tenaga Ahli Ditjen Dukcapil yakni sebagai berikut.

Baca Juga:  Momen Hangat Pertemuan Prabowo dan Megawati di Teuku Umar

Kualifikasi khusus:

  1. Pendidikan minimal D4/S1 jurusan yang relevan dengan bidang pengelolaan keuangan atau administrasi negara atau ekonomi.
  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di posisi Manajemen Keuangan yang relevan bagi lulusan D4/S1.
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di posisi Manajemen Keuangan yang relevan bagi lulusan S2.
  4. Lebih diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal sebagai supervisor akuntansi perpajakan baik di perusahaan ataupun di dunia perbankan.
  5. Memiliki sertifikasi perpajakan Brevet A dan B yang masih berlaku dan melampirkan nya.
  6. Memiliki sertifikasi pengelolaan atau perusahaan keuangan ataupun sejenisnya menjadi nilai tambah.
Baca Juga:  Banjir Masih Dominasi Bencana Alam di Indonesia hingga April 2025

Dapat menunjukkan kemampuan bekerja secara mandiri, teliti dan tekun dengan pengawasan terbatas serta mencapai hasil dan tujuan dengan tenggat waktu yang disepakati (dapat dibuktikan dengan hasil uji atau output pekerjaan terdahulu dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari pemberi kerja).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost