Tujuannya demi peningkatan pelayanan publik di Desa, pemberantasan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa.
Lebih lanjut dikatakan Novita Foenay, pemanfaatan Dana Desa harus diikuti dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keterbatasan SDM aparatur Desa dalam pemahaman tentang sistem pelaporan keuangan desa, hingga sistem pengawasan adalah merupakan tantangan kita bersama.
Oleh Karen itu, saya berharap kita semua yang hadir saat ini dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti workshop ini dengan sebaik mungkin, sehingga ilmu dan pengalaman yang didapat bisa diimplementasikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa,” harap Novita.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP NTT, Rizal Suhaili mengatakan, pembangunan dengan berorientasi pada pembangunan di Desa yang merupakan andalan dari program pembangunan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo direalisasikan dengan penyaluran Dana Desa dengan jumlah cukup besar ke setiap Desa, dan semestinya dengan disalurkannya Dana Desa tersebut, desa menjadi lebih maju.
Oleh karena itu, menurut Suhaili pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang utuh dan berkelanjutan harus dipastikan terus berlanjut.***
.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.