KupangBerita.com , — Uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana digelar di Jakarta, Jumat (21/06).
Pada uji publik ini perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia memberikan usulan dan masukan terkait substansi dalam RPP Manajemen ASN.
“Uji publik yang dilakukan hari ini merupakan media untuk memperoleh masukan dari instansi pemerintah agar RPP Manajemen ASN ini dapat menjawab permasalahan yang selama ini ada di lapangan,”ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Dikatakan Anas, dalam penyusunan RPP Manajemen ASN ini turut menghimpun pandangan dari akademisi berbagai perguruan tinggi, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada kesempatan tersebut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Abdul Hakim menyebutkan uji publik ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan demi memperkaya perspektif terkait substansi yang diatur dalam PP Manajemen ASN.
Sehingga PP yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan.
Hakim menguraikan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.
Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.