Kota Kupang, KupangBerita.com , — Gelar Konsultasi Publik, yayasan ADRA Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kupang berkolaborasi hadapi bencana kekeringan.
Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Kontigensi dan Lokakarya Pembelajaran dan Praktik Baik Pelaksanaan Program Aksi Antisipatif (FFACT) di Kabupaten Kupang, Jumat (21/6) di Hotel Kristal Kota Kupang.
Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay yang membuka kegiatan ini, pada awal sambutannya menyampaikan terima kasih kepada ADRA yang telah menginisiasi kegiatan ini, sebagai wujud kemitraan yang baik, dalam rangka penanggulangan bencana yang kolaboratif antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Meskipun secara kelembagaan, pemerintah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana, namun secara kemanusiaan, penanggulangan bencana sebenarnya merupakan panggilan kemanusiaan bagi kita semua, baik itu LSM/NGO, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat Kabupaten Kupang,”kata Novita.
Novita Foenay menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang dengan dukungan dari Siap Siaga NTT, telah menyediakan rencana kontigensi, yang di dalamnya memuat peran dan fungsi masing-masing pihak, serta sumber daya yang dimiliki, dan skenario yang akan dilakukan dalam menanggulangi bencana.
Tujuannya untuk meminimalisir dampak dan resiko dari bencana yang tidak bisa dihindari.
“Rencana kontigensi tersebut, dapat kita sempurnakan dengan aksi-aksi antisipatif, agar paradigma penanggulangan bencana yang saat ini dilakukan dengan pendekatan responsif, dapat berubah menjadi pendekatan antisipatif,”ucapnya
Novita Foenay berharap kegiatan lokakarya ini hasilkan aksi-aksi antisipatif yang relevan, sesuai potensi dan karakteristik wilayah di Kabupaten Kupang, serta di implementasikan dalam menanggulangi potensi bencana kekeringan yang dipastikan akan dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Kupang dalam beberapa waktu ke depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.