Oelamasi, KupangBerita.com , – Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba menyerahkan 2 ekor Sapi Bali Kepada 2 Masjid di Kabupaten Kupang. Bantuan tersebut dikhususkan bagi umat muslim dan muslimah yang merakan Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun 2024 Masehi.
Penyerahan hewan qurban tersebut dari pemerintah Kabupaten Kupang, diawali dari Masjid Agung Nurul Jihad, Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi.
Berdasarkan pantauan media, Senin (17/6) penyerahan sapi tersebut dilakukan setelah sholat Ied Idul Adha yang dipimpin oleh Imam Aba muhamad Horsan yang bertemakan “Menjalankan ukhuwah dan syariat atau suri tauladan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, dengan mengikuti suri teladan dalam menjaga ketaatan terhadap Allah SAW.”
Dalam khotbahnya ia mengatakan, melalui momen ini umat muslim diajak untuk bersama-sama menjaga peradaban yang selalu membawa para remaja sebagai generasi ke depan dalam setiap perkembangan global.
“Untuk itu, melalui peristiwa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, menjadi suri tauladan untuk generasi yang akan datang. Sholat ini dihadir sekitar 500 orang jamaah,” ungkapnya.
Usai penyerahan hewan qurban di Masjid Agung Nurul Jihad Pj. Bupati bersama rombongan melanjutkan pembagian di Masjid Babussalam di Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Pj. Bupati Alex Lumba dalam penyerahannya mengungkapkan syukur dan limpah terima kasih kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena atas pernyataannya dan ridhonya, sehingga pada pagi hari ini kami pemerintah Kabupaten Kupang dapat menyerahkan 2 ekor baik di Masjid Agung Nurul Jihad dan Masjid Babussalam.
Dikatakan Alexon bahwa perayaan Idul Adha hari ini yang dirayakan oleh umat muslim di seluruh dunia terkandung 2 nilai makna penting:
Pertama dari segi pembelajaran umat islam, yang saat itu Nabi Ibrahim as mengorbankan anaknya Nabi Ismail yang mana saat itu, Allah SAW menguji iman dari pada Nabi Ibrahim untuk mengorbankan anaknya dan Nabi Ibrahim bersedia untuk menyerahkan ananya kepada Allah SAW.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.