KupangBerita.com , – Seorang pengusaha berinisial K menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Setyawan Priyambodo alias Bimo.
Bimo melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai sekretaris presiden, serta mengenal Presiden Joko Widodo. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 6 miliar.
Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.
Dalam persidangan, Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi dalam beberapa tahap.
Saksi korban diperiksa pertama. Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, S.H., meminta saksi korban menceritakan apa yang ia alami.
K mengatakan ia menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021.
Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu.
“Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.