Kota Kupang, KupangBerita.com , — Sebuah testimoni mengejutkan disampaikan oleh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang kepada Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) saat melakukan kunjungan, Jumat (07/6).
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius B. Daton, mengungkapkan bahwa kunjungannya kali ini untuk mendengarkan informasi terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan kelas II B Kupang.
Sebelumnya, saya telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar Pungutan Liar (pungli) kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Terhadap kasus ini telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat,” ungkap Darius B. Daton dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Darius, kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar, namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).
Modus ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan.
“Beberapa warga binaan, diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.
Dengan demikian, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Darius, koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.