KupangBerita.com , — Direktur PT Dua Sekawan, Haji Darwis atau pelaksana dalam pekerjaan pembangunan GOR Komitmen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur membeberkan sejumlah fakta menarik.
Dalam keterangannya, Haji Darwis mengungkapkan bahwa Ia tidak pernah mendapatkan surat PHK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya tidak pernah dapat surat PHK, kalau surat pemberhentian ada karena itu berkaitan dengan terpaan Covid-19.
Selain itu, saya juga mengalami kerugian dalam perkejaan tersebut. Bahkan saya belum dibayar lunas oleh pemerintah Kabupaten Kupang malah sudah dimanfaatkan pemerintah dan infonya sudah tercatat sebagai aset daerah,” bebernya, Sabtu (08/6) dalam Jumpa pers di Celebes Resto, Kota Kupang.
Dalam keterangannya Haji Darwis membatah terkait adanya Pemberian fee proyek kepada siapapun.
Saya dak pernah memberikan fee kepada pihak manapun, baik itu kepada pimpinan daerah dan Badan Anggaran (Banggar) di lembaga DPRD.
Uang tersebut saya gunakan untuk melunasi pinjaman saya, karena dalam pekerjaannya saya pinjam di rekan – rekan atau mitra saya.
Mana mungkin saya masih ada hutang, lalu saya kasih fee,” bebernya.
Selain itu, kata Haji Darwis ditengah pelaksanaan pekerjaan dalam kondisi Kahar yang mana saat itu terjadi kejadian luar biasa yakni terpaan Covid-19.
Atas kejadian itu, kita sempat mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti bekerja, lantaran pandemi kerena adanya pembatasan aktivitas oleh pemerintah.
Namun kenyataannya, kita tetap
melanjutkan pekerjaan atas permintaan Bupati Kupang saat itu. Dengan alasan karena GOR merupakan ikon daerah dan dikerjakan menggunakan dana hibah pemerintah pusat serta harus diselesaikan sehingga ada asas manfaat,” ungkapnya.
Haji Darwis Juga mengungkapkan bahwa ada laporan dari LSM dan Oknum Anggota Polri.
Dalam surat panggilan, saat itu saya masih sebagai saksi. Tertera bahwa kasus ini dilaporkan oleh LSM dan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang.
Fakta menariknya lagi bahwa ia melanjutkan pekerjaan proyek tersebut atas dasar disposisi Bupati Kupang, Korinus Masneno.
“Surat disposisi itu, sebagai jawaban atas surat tertulis yang disampaikan kepada pemerintah karena terjadi kejadian luar biasa atau Kahar.
Selain itu, ada pertimbangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melanjutkan pekerjaan meskipun dalam kondisi Kahar.
LKPP juga menyatakan pekerjaan itu harus dibayarkan setelah selesai,” jelas Haji Darwis.
Lebih lanjut dikatakan Haji Darwis, setelah selesai pekerjaan 100 persen, pemerintah hendak membayar hanya 63 persen, hal ini ditolaknya dengan alasan sudah selesaikan pekerjaan seluruhnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang, kemudian mengajukan kepada Politeknik Negeri untuk dilakukan audit secara teknis.
Hasil dari Politeknik Negeri Kupang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dan terdapat kelebihan volume pekerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.