KupangBerita.com , — Direktur PT Dua Sekawan, Haji Darwis atau pelaksana dalam pekerjaan pembangunan GOR Komitmen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur membeberkan sejumlah fakta menarik.
Dalam keterangannya, Haji Darwis mengungkapkan bahwa Ia tidak pernah mendapatkan surat PHK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya tidak pernah dapat surat PHK, kalau surat pemberhentian ada karena itu berkaitan dengan terpaan Covid-19.
Selain itu, saya juga mengalami kerugian dalam perkejaan tersebut. Bahkan saya belum dibayar lunas oleh pemerintah Kabupaten Kupang malah sudah dimanfaatkan pemerintah dan infonya sudah tercatat sebagai aset daerah,” bebernya, Sabtu (08/6) dalam Jumpa pers di Celebes Resto, Kota Kupang.
Dalam keterangannya Haji Darwis membatah terkait adanya Pemberian fee proyek kepada siapapun.
Saya dak pernah memberikan fee kepada pihak manapun, baik itu kepada pimpinan daerah dan Badan Anggaran (Banggar) di lembaga DPRD.
Uang tersebut saya gunakan untuk melunasi pinjaman saya, karena dalam pekerjaannya saya pinjam di rekan – rekan atau mitra saya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.