Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tomboy Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Eks Rumah Jabatan Bupati Kupang, Mantan Bupati Beberkan Fakta

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Tomboy Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Eks Rumah Jabatan Bupati Kupang, Mantan Bupati Beberkan Fakta.
Foto. Tomboy Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Eks Rumah Jabatan Bupati Kupang, Mantan Bupati Beberkan Fakta.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Keluarga Tomboy memasang plang kepemilikan hak atas tanah di eks rumah jabatan lama Bupati Kupang yang terletak di Jalan RA Kartini, Kota Kupang.

Pemasang papan plang dengan tulisan Tanah Ini Milik Keluarga Tomboy dipasang oleh Sejumlah ahli waris dari keluarga Tomboy, Rabu (05/6) siang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Juru Bicara Keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki, Kamis (06/6) di Oelamasi menjelaskan bahwa persoalan atas tanah tersebut oleh keluarga Tomboy telah melaporkan ke Presiden RI melalui
Menteri ATR/BPN pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga:  Terang Sampai ke Pelosok, Listrik PLN Kini Terangi Desa Nefoneut dan Letkole

Mantan Bupati Kupang 2 periode ini mengungkapkan bahwa saat ini parah ahli waris keluarga Tomboy mau menunjukan kepada publik dan pemerintah bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

“Dasar keluarga Tomboy menguasai lahan tersebut itu ada alas haknya pada tahun 1935 masa kepemimpinan Raja Nisnoni (Alfons Nisnoni) bersama fetor Arnoldus Amabi, menyerahkan tanah 283 hektare kepada Kobo Le,u Tomboy.

Penyerahan tanah tersebut sebagai jasa perang yang mana keluarga ini mempertahankan Kota Kupang dari penjajahan masa kolonial Belanda,”ungkap Titu Eki.

Baca Juga:  Pemkab Kupang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Dua, Simak Nama Mereka!

Disebutkan Ayub Titu Eky, bahwa pada saat pembagian tersebut tanah Kobo Le,u Tomboy sebesar 183 hektare bagian Utara berbatasan dengan Garis Pantai Laut, Timur dengan Keluarga Saubaki, Selatan dengan Keluarga Amtaran, Barat dengan Keluarga Amabi.

Tanah yang dibagi oleh raja Nisnoni dan fetor Amabi, itu bukan tanah Swapraja. Menurut Ayub Titu Eki, penguasaan tanah di Timor pemiliknya adalah Amaf – Amaf.

Amaf – Amaf inilah yang mempunyai hak atas tanah, sehingga ada Amabi ( Saubaki) Amarasi, Ambesi, Amanuban, Amanatun, Amfoang dan Ambenu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost