Kota Kupang, KupangBerita.com, — Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah menindak lanjuti rekomendasi KPK RI dengan melakukan konsolidasi bersama beberapa entitas dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik diantaranya Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, SSTP., M.Si dalam rapat pembahasan yang bertempat di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Senin (03/06).
Beberapa rekomendasi KPK RI yang dibahas bersama dalam rapat tersebut adalah terkait transaksi non tunai yang diwajibkan bagi wajib pajak yang akan ditindaklanjuti dengan pemilahan rekening per jenis pajak daerah, transaksi pembayaran pajak menggunakan QRIS Bank NTT, pembuatan flowchart transaksi pembayaran non tunai dan pembentukan SK Kepala Badan mengenai transaksi non tunai untuk setiap jenis pajak.
Rekomendasi KPK berikut yang dibahas bersama adalah terkait pemindahan server aplikasi perpajakan ke Dinas Kominfo yang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat pemberitahuan oleh Bapenda terkait pemindahan server, pemindahan server aplikasi perpajakan yang akan dilakukan pada Jumat,7 Juni 2024 dan penyajian data real time.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.