Oelamasi, KupangBerita.com , — Direktur PT Dua Sekawan, Haji Darwis telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembagunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Diketahui Haji Darwis mulai masuk ruang penyidik tipikor Satreskrim Polres Kupang pukul 14.00 WITA Senin (03/5) kemudian pada pukul 22.00 WITA Haji Darwis baru selesai di periksa.
“Jadi tadi pertanyaannya ada 110, terkait seputar persoalan pembagunan GOR.
Namu, perlu diJelaskan bahwa keterangan pak haji hari ini adalah mengkonfrontir antara pemeriksaan kemarin sebagai saksi dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk materinya atas pemeriksaan terdahulu. Kami tidak elok untuk menceritakan kepada umum atau karena itu menyangkut tentang profesionalisme.
Jadi kalau rekan-rekan media menginginkan materi, itu bisa ditanyakan langsung kepada penyidik,” kata Kuasa Hukum Direktur PT. Dua Sekawan, Abdul Wahab
Dikatakan Abdul Wahab, bahwa pada intinya klien kami tetap akan kooperatif dengan penyidik dan menjalani proses hukum dengan apa adanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.