KupangBerita.com , — Meski seleksi PPPK tahun 2024 ini 100 persen diperuntukan bagi tenaga honorer atau non ASN, namun untuk bisa mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2024 terdapat syarat utama bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2024 yang ditetapkan dan harus dipenuhi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam paparan pihak KemenPAN- RB berkaitan dengan kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK secara berturut turut, yaitu:
- Eks THK II (terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja.
- Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN.
Bagi tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
​
Tentunya dengan persyaratan pengalaman di bidang yang relevan:
- Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama).
- Minimal 3 tahun (jenjang muda)
Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut turut.
Selanjutnya dengan kriteria pelamar PPPK guru tahun 2024, juga disampaikan oleh pihak Kemendikbud, yang mana prioritasnya yaitu:
- Pembukaan kembali pengusulan formasi oleh pemerintah daerah
Kemendikbud Ristek mengusulkan agar pemda membuka kembali pengusulan formasi PPPK.
Hal ini dikarenakan total usulan pemda (termasuk CPNS) hanya sebanyak 177.293 (42,3%) dari total 419.146 formasi yang dibutuhkan.
- Tetap mengupayakan lulus PG 2021 (P1)
Dari 14.305 P1 yang terakomodir formasinya pada usulan 2024, sebanyak 8.065 masih tersisa 6.240. Kemendikbud Ristek mengusulkan agar mereka tetap diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.