Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik, untuk Guru Honorer! Pemerintah Tetapkan 2 Syarat Utama Mengikuti Seleksi PPPK 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kabar Baik, untuk Guru Honorer! Pemerintah Tetapkan 2 Syarat Utama Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2024.
Foto. Kabar Baik, untuk Guru Honorer! Pemerintah Tetapkan 2 Syarat Utama Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2024.

KupangBerita.com , — Meski seleksi PPPK tahun 2024 ini 100 persen diperuntukan bagi tenaga honorer atau non ASN, namun untuk bisa mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2024 terdapat syarat utama bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2024 yang ditetapkan dan harus dipenuhi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam paparan pihak KemenPAN- RB berkaitan dengan kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK secara berturut turut, yaitu:

  1. Eks THK II (terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja.
  2. Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN.
Baca Juga:  Pantau Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Fasilitas Sekolah, Pj. Wali Kota Kupang Kunjungi SD Negeri 1 dan 2 Bonipoi

Bagi tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
​
Tentunya dengan persyaratan pengalaman di bidang yang relevan:

  • Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama).
  • Minimal 3 tahun (jenjang muda)
    Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut turut.

Selanjutnya dengan kriteria pelamar PPPK guru tahun 2024, juga disampaikan oleh pihak Kemendikbud, yang mana prioritasnya yaitu:

  • Pembukaan kembali pengusulan formasi oleh pemerintah daerah

Kemendikbud Ristek mengusulkan agar pemda membuka kembali pengusulan formasi PPPK.

Baca Juga:  Kabar Baik, KM Gandha Nusantara 10, Siap Layani Penumpang Rute Kupang, Pulau Kera dan Sulamu PP

Hal ini dikarenakan total usulan pemda (termasuk CPNS) hanya sebanyak 177.293 (42,3%) dari total 419.146 formasi yang dibutuhkan.

  • Tetap mengupayakan lulus PG 2021 (P1)

Dari 14.305 P1 yang terakomodir formasinya pada usulan 2024, sebanyak 8.065 masih tersisa 6.240. Kemendikbud Ristek mengusulkan agar mereka tetap diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK.


Powered By NusaCloudHost