Denpasar, KupangBerita.com ,– Dalam rangka mencegah kekerasan seksual Akademi Pariwisata (Akpar) Denpasar lakukan uji publik panitia seleksi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu dilakukan di Restoran Akpar Denpasar, Denpasar Timur, Bali, Senin (27/05/2024).
Hadir pada kesempatan itu Direktur Akpar Denpasar Dr. I Gede Astawa, S. Pd., M. Hum dan jajarannya, Pembantu Direktur (Pudir) 1 Akpar I Wayan Sukita S.Sos., M.Pd, dosen, Pembantu Direktur II I Wayan Wirwan, S.Sos., M.A.P, Panitia seleksi maupun sejumlah mahasiswa-mahasiswi.
Pada saat pembukaan acara Uji Publik Satgas PPKS Ketua Yayasan Pendidikan Kerta Wisata (YPKW), Drs. Putu Bagus Wisnuwardhana, M.Si mengatakan Satgas PPKS perlu dibentuk dalam rangka mencegah berbagai tindakan kekerasan seksual.
Putu, mendorong agar baik dosen maupun mahasiswa-mahasiswi paham benar mitigasi atau pencegahan dari kekerasan seksual.
Putu menginginkan dan menegaskan agar Satgas KPPS perlu hadir di Akpar Denpasar.
Menurut dia dengan hadirnya Satgas PPKS merupakan langkah yang bagus dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Putu berharap ada masukan dan pengetahuan yang diberikan agar apa yang menjadi pokok dalam diskusi uji Publik dapat dilaksanakan dan diteruskan kepada mahasiswa maupun masyarakat terkait pentingnya penanganan kekerasan seksual.
Selain itu, menurut Putu dengan adanya uji publik dapat menambah pengetahuan dan sikap yang baik dalam menangani kekerasan seksual.
Direktur Akpar Denpasar Dr. I Gede Astawa, S. Pd., M. Hum dalam sambutannya mengatakan uji publik satgas PPKS sangat penting dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual yang di nilai berdasarkan data banyak terjadi di sekolah maupun di kampus.
Astawa mencontohkan terjadinya kekerasan seksual di dunia kampus seperti pada dosen maupun mahasiswa karena adanya hubungan yang baik antara keduanya.
Astawa mengharapkan agar panitia pelaksana (Pansel) dapat mensosialisasikan tindakan kekerasan seksual serta langkah preventifnya.
Selain itu juga dapat memberikan edukasi kepada mahasiswa melalui mata kuliah seperti pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Bagi Astawa hal itu dilakukan sebagai bentuk memberi ruang dalan menangani atau mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.