Oelamasi, KupangBerita.com , — Kronologi kakak beradik terlibat adu mulut yang berujung adu fisik menggunakan parang. Peristiwa ini menyebabkan JAM (21) warga Desa Kiumasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Kronologi yang menimpa JM terjadi di rumah saudara mereka DM di Oelkuku, Dusun 4, RT 013/ RW 007, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Jumat (24/5) malam pukul 22.30 Wita.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fanggidae membenarkan peristiwa pembacokan tersebut.
“Ia benar, tadi malam kejadiannya. Dan kami sudah menerima laporannya,”ungkap David Fanggidae.
Dijelaskan David, kedua kakak beradik ini awalnya minum miras lokal jenis sopi di rumah saudara DM mereka.
Saat minum sang adik JAM membangunkan RF (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya.
Melihat perilaku sang adik, DYM (29) menegur JAM. JAM pun tidak menerima teguran DYM, dan langsung beradu mulut hingga saling kejar dihalaman rumah DM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.