Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Terungkap Fakta 500 Ekor Sapi, Dari Kabupaten Kupang Dikirim Via Pelabuhan Wini TTU, Ada Apa?

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Terungkap Fakta 500 Ekor Sapi, Dari Kabupaten Kupang Dikirim Via Pelabuhan Wini TTU, Ada Apa?
Foto. Terungkap Fakta 500 Ekor Sapi, Dari Kabupaten Kupang Dikirim Via Pelabuhan Wini TTU, Ada Apa?

KupangBerita.com , — Terungkap fakta sebanyak 500 ekor sapi berasal dari Wilayah Amarasi, Kabupaten Kupang di kirim keluar daerah melalui pelabuhan Wini, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU).

Pengiriman ternak sapi melalui pelabuhan Wini, terpaksa dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha ternak sapi, karena terbentur dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub 52 Tahun 2023 yang mensyaratkan ternak sapi jantan yang diantar pulaukan harus berat 275 Kg.

Hal tersebut diungkapkan Rudolf Amtiran Warga Amarasi Barat, saat kunjungan Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, Sabtu (18/05) lalu.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Kupang Gelar Lomba Tarian Ayam Kaki Kuning dan Parade Tenun Sepe

Dikatakan Amtiran, bahwa sesuai aturan ternak sapi jantan yang diantar pulaukan itu harus 275 Kg, baru bisa dikirim ke luar daerah.

Sementara para penjual dan pengusaha saat ini kesulitan untuk menjual ternaknya karena beratnya dibawah 275 Kg.

“Namun, anehnya saya melihat ada sekitar 500 ekor sapi dari Amarasi, dikirim ke luar daerah melalui pelabuhan Wini.

Ini sapi dari wilayah Kabupaten Kupang, tapi yang menerima PAD itu Pemerintah Kabupaten TTU,” ungkap Amtiran.

Ia merasa heran, saat ditanyakan ke Dinas Peternakan Kabupaten Kupang bahwa ini sesuai aturan Pergub nomor 52 Tahun 2023.

Baca Juga:  Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kupang Dapat Dana Transfer Pusat Rp1 Milyar dan DD Rp1,1 M Perdesa

“Kalau ini berdasarkan Pergub, harusnya berlaku secara menyeluruh di seluruh Kabupaten di Wilayah NTT.


Powered By NusaCloudHost