KupangBerita.com , — Terungkap fakta sebanyak 500 ekor sapi berasal dari Wilayah Amarasi, Kabupaten Kupang di kirim keluar daerah melalui pelabuhan Wini, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU).
Pengiriman ternak sapi melalui pelabuhan Wini, terpaksa dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha ternak sapi, karena terbentur dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub 52 Tahun 2023 yang mensyaratkan ternak sapi jantan yang diantar pulaukan harus berat 275 Kg.
Hal tersebut diungkapkan Rudolf Amtiran Warga Amarasi Barat, saat kunjungan Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, Sabtu (18/05) lalu.
Dikatakan Amtiran, bahwa sesuai aturan ternak sapi jantan yang diantar pulaukan itu harus 275 Kg, baru bisa dikirim ke luar daerah.
Sementara para penjual dan pengusaha saat ini kesulitan untuk menjual ternaknya karena beratnya dibawah 275 Kg.
“Namun, anehnya saya melihat ada sekitar 500 ekor sapi dari Amarasi, dikirim ke luar daerah melalui pelabuhan Wini.
Ini sapi dari wilayah Kabupaten Kupang, tapi yang menerima PAD itu Pemerintah Kabupaten TTU,” ungkap Amtiran.
Ia merasa heran, saat ditanyakan ke Dinas Peternakan Kabupaten Kupang bahwa ini sesuai aturan Pergub nomor 52 Tahun 2023.
“Kalau ini berdasarkan Pergub, harusnya berlaku secara menyeluruh di seluruh Kabupaten di Wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.