Oelamasi, KupangBerita.com , — Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Deasy Ballo-Foeh, meraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Daerah Pemilihan Kupang I, Kabupaten Kupang
Berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Kupang, Deasy Ballo – Foeh, memperoleh 3.451 suara atau menempati posisi pertama.
“Pertama – tama saya patut naikan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikan amanah, sehingga saya menjadi anggota DPRD yang ke empat kalinya.
Ini semua berkat dukungan dan kepercayaan masyarakat, khusunya masyarkat di Dapil Kupang Satu,” ungkap Deasy Ballo – Foeh, Selasa (21/05) di Rumahnya.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang ini bahwa kepercayaan rakyat ini, merupakan sebuah tanggungjawab untuk bekerja keras memberikan yang terbaik untuk konstituen yang telah memilih saya.
“ini sesuatu yang amat luar bisa. Karena sudah mengikuti pileg selama 4 periode. Saya memperoleh suara terbanyak selama 2 periode berturut-turut.
Selain sebagai kebanggaan pribadi dan keluarga, keterpilihan saya sekaligus sebagai hutang yang harus dibayarkan dengan cara bekerja keras, sebagai penyambung lidah rakyat di parlemen,”pungkasnya.
Ia mengakui dalam empat periode ini khusus di Kecamatan Kupang Timur, ia memperoleh suara terbanyak. Dan dua kali memperoleh suara terbanyak se Kabupaten Kupang.
Ini berarti masyarakat saya yang sebagaimana dikatakan oleh Ibu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa, mata Tuhan ada di mana-mana dan hati rakyat yang paling bermartabat.
“Ternya, apa yang saya kerjakan, walaupun secara manusia tidak bisa dipungkiri bahwa saya punya keterbatasan. Tetapi, apa yang saya lakukan selama ini, itu tersimpan di hati masyarakat,” kata Deasy.
Sementara untuk periode 2024 – 2029 terget utama yang harus dilakukan yakni pembenahan pada infrastruktur pertanian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.