“Saat ini, kita akan bersama melaksanakan salah satu tahapan penting, yakni rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024 – 2029 yang merupakan rapat akhir diantara rangkaian rapat pleno sebelumnya,” kata Alexon.
Pj Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, terutama masyarakat pemilih yang juga telah berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024, mulai dari sosialisasi, kampanye dan pencoblosan, rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga hari ini rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih DPRD di Kabupaten Kupang yang aman, tertib, lancar dan terkendali.
“Kondisi yang ditunjukkan sampai saat ini, menunjukkan kepada kita semua, bahwa masyarakat Kabupaten Kupang adalah masyarakat yang dewasa secara politik.
Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada calon anggota DPRD yang berhasil meraih suara terbanyak hasil pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten kupang.
Semoga bapak ibu dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, serta dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten kupang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Kiranya keberhasilan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini dapat memperkokoh sendi-sendi kehidupan demokrasi di negara kesatuan republik indonesia, khususnya di kabupaten kupang yang kita cintai,”pungkasnya.
Berikut daftar nama anggota terpilih DPRD Kabupaten Kupang:
Dapil 1 , Meliputi, Kupang Tengah, Kupang Timur, Taebenu, Amabi Oefeto.
- Yoyarib Mau (GOLKAR)- 1.954 suara.
- Deasy Caaty Foeh (PDIP)- 3.541 suara.
- Yakobis M. Dethan (HANURA)- 1.441 suara.
- David Daud (PSI)- 1.679 suara.
- Obet Laha (PKB)- 1.378 suara.
- Tome Da Costa (GERINDRA)- 1.445 suara.
- Mesak Mbura (PERINDO)- 1.796 suara.
- Felsiano Amaral (DEMOKRAT)- 687 suara.
- Sofia Malelak De Haan (NASDEM)- 2.147 suara.
- Dominggus Atimeta (PAN)- 1.195 suara.
- Agustinus Mauboy (GOLKAR)- 1.769 suara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.