Oelamasi, KupangBerita.com, — Tidak Miliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E ), ratusan warga di Kabupaten Kupang kehilangan hak pilih pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Jumlah tersebut paling banyak di Kecamatan Amfoang Timur. Terpaksa warga batal dalam pesta demokrasi kemarin.
Tokoh Masyarakat Amfoang Timur Ferdy Lafu Daos, Senin (19/2/ 2024) kepada media mengatakan ada ribuan warga Amfoang Timur yang tidak dapat mengunakan hak pilihnya pada pemilu kemarin.
Dijelaskan Ferdy Lafu Daos, hal ini terjadi karena pemilih yang terdaftar di TPS tidak bisa menunaikan hak pilih sebagai warga negara Indonesia karena tidak milik KTP-E.
Bayangkan saja jumlah pemilih di Amfoang Timur mencapai 5 ribu lebih pemilih. Dan yang tidak bisa gunakan hak pilih mencapai seribu lebih.
“Banyak warga dicegah tidak boleh ikut memilih karena ketiadaan kepemilikan KTP-E. Hal ini berdasarkan aturan KPU bahwa warga yang terdaftar dalam DPT wajib menunjukan KTP-E, Foto copy KTP-E, Foto KTP-E, dan surat keterangan.,” ungkap Lafu Daos.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.