KupangBerita.com –Facebook Profesional atau Fb Pro adalah fitur yang memungkinkan pengguna menjadi pembuat konten dan menghasilkan uang dari perusahaan induk Facebook Meta.
Fitur ini juga memungkinkan pengguna untuk mengelola akun Facebook mereka seperti mode Pages Halaman, memiliki teman yang tetap terhubung.
Saat Anda mengaktifkan Fb Pro, fungsi “Teman” berubah menjadi pengikut dan muncul fiur lain yang sebelumnya tidak ada, termasuk monetisasi untuk menghasilkan uang.
Singkatnya, Facebook Pro memungkinkan pengguna membuat akun sebagai pembuat konten tanpa harus membuat Halaman.
Fitur Facebook Pro
- Panel Dashboard Profesional: Kelola alat profesional untuk profil Anda dan dapatkan informasi mendetail tentang pengikut Anda, jangkauan postingan, dan keterlibatan.
- Undang Teman untuk Mengikuti Anda: Pengikut Facebook Anda dapat mengundang teman mereka untuk mengikuti profil Anda guna membantu mereka memperluas jangkauan dan audiens mereka.
- Post Author: Pilih audiens yang dapat melihat postingan Anda (misalnya teman atau publik).
- Dukungan Pengembang : Akses artikel dan sumber daya mandiri yang menjawab pertanyaan umum dan masalah umum.
- Anda dapat melaporkan masalah dan meminta bantuan. Jika Anda memiliki langganan Meta Verified, Anda dapat meminta bantuan dari agen live chat.
- Mudah Ditemukan: Facebook dapat menampilkan konten Anda atau meminta orang untuk mengikuti profil Anda.
Simak Penjelasan Berikut Ini Untuk mengaktifkan Facebook Pro.
- Buka aplikasi Facebook
- Di halaman beranda, klik ikon tiga garis di pojok kanan atas
- Lalu pilih “Mode Profesional”
- Ikuti instruksinya sampai akhir
Cara menghasilkan uang dengan Facebook Pro / FB Pro 2024
Jika memenuhi persyaratan kelayakan, pengguna dapat menggunakan akun Facebook mereka untuk mendapatkan uang melalui Meta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.