Jakarta, KupangBerita.com, — Menteri PANRB dan BKN detailkan teknis rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, pasca diumumkan secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada Jumat, 5 Januari 2024, dengan total formasi 2,3 juta.
Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat untuk membahas kelancaran pelaksanaan rekrutmen ASN di tahun 2024.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Sabtu (06/01) usai rapat Tindak Lanjut Pengadaan ASN Tahun 2024, di rumah dinasnya, mengatakan kita harus jemput bola agar pelaksanaan seleksi CASN tahun ini berjalan lancar dan terus semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pekan depan Kementerian PANRB akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah termasuk para pengelola kepegawaian di seluruh Indonesia.
Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, kita tetap dorong untuk memanfaatkan alokasi formasi secara baik, agar reformasi birokrasi berdampak bisa benar-benar terwujud secara optimal,”ungkap Anas.
Dikatakan Anas, Kementerian PANRB juga akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait pembiayaan secara efisien dan efektif.
“Usai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Kementerian PANRB menetapkan semua detail teknis rekrutmen ASN secara nasional untuk tahun 2024,” ungkap mantan Bupati Banyuwangi ini.
Dibeberkan Anas bahwa tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi, baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.
“Formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.