Lebih lanjut disampaikan Sekretaris Bappeda bahwa Kota Kupang saat ini sudah memiliki dokumen RPDJP tahun 2007-2025 yang ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2008.
“Jika dilihat dari periode berlakunya, maka tahun 2025 dokumen RPJPD kota Kupang akan habis masa berlakunya.
Oleh karena itu, maka perlu segera dilakukan penyusunan RPJPD Kota Kupang untuk tahun 2025-2045,”Hake.
“Tujuan dilakukan kegiatan rancangan awal Dokumen RPDJP Daerah Kota Kupang tahun 2025-2045 ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas fungsi perangkat daerah dalam rangka penyempurnaan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) daerah Kota Kupang,”pungkas Agustinus Hake. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.