Jakarta, KupangBerita.com , – Seorang warga meninggal dunia, satu lainnya luka berat dan satu lainnya mengalami luka ringan setelah terdampak tanah longsor di Dusun Ngablak, Desa Ngablak, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (1/12).
Selain itu, peristiwa tanah longsor juga menimbun tiga unit sepeda motor dan menyebabkan bangunan gazebo ringsek.
Laporan kronologi yang dihimpun Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, peristiwa tanah longsor terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Kecamatan Ngeblak.
Dua korban yang merupakan pekerja toko tanaman hias tertimpa material longsoran talud dengan tinggi 12 meter saat mereka berdua berada di gazebo yang berada di bawahnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, dalam keterangan tertulis membenarkan kejadian tersebut.
Tim dari BPBD Kabupaten Magelang bersama unsur TNI, Polri dan warga setempat membantu evakuasi korban serta melakukan assesmen.
“Betul. Tim BPBD bersama TNI dan Polri dibantu warga sekitar langsung gerak cepat mengevakuasi dan melakukan asesmen setelah ada laporan kejadian tersebut,” ungkap Edi, Sabtu (2/12).
Menurut Edi, korban meninggal dibawa ke Puskesmas terdekat kemudian diserahkan kepada keluarganya yang tinggal di Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Sedangkan korban luka berat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga.
“Korban meninggal dunia setelah kami evakuasi langsung dibawa ke Puskesmas kemudian diserahkan kepada keluarganya. Sedangkan korban luka dibawa ke RSUD Salatiga,” jelas Edi.
Peristiwa tanah longsor di wilayah Kabupaten Magelang juga terjadi di Dusun Miriombo Kulon, Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur pada hari yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.