Jakarta, KupangBerita.com, — PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI membuka kesempatan kerja terbaru bagi lulusan SMA/SMK, D3, S1 hingga S2.
Tawaran BNI tahun 2023 mencakup empat posisi terbuka dengan magang di berbagai kota.
Sebagai informasi, BNI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menawarkan berbagai jenis jasa keuangan.
Untuk menunjang operasionalnya, bank ini memiliki 195 cabang dan 16.125 ATM di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2022.
Melansir laman resminya, Senin (27/11/2023), berikut posisi, kualifikasi, dan cara daftar lowongan kerja bank BNI.
1. Assistant Development Program (ADP) Wilayah Jakarta
Kualifikasi:
– Lulusan D3 maksimal usia 24 tahun.
– Lulusan S1 maksimal usia 26 tahun.
– IPK minimal 2,75 dari skala 4
– Tidak memiliki hubungan darah langsung / kandung dengan pegawai aktif BNI.
– Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa kontrak.
– Tidak pernah terlibat narkoba atau pelanggaran hukum lainnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
– Berpenampilan menarik serta memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.
2. BINA BNI Wilayah 07 Sulsel Sultra Sulbar dan Maluku
Kualifikasi:
– Warga Negara Indonesia
– Fresh graduate, belum pernah memiliki pengalaman bekerja.
– Pendidikan minimal SMA /SMK dengan rata-rata nilai rapor tahun terakhir semester 5 dan 6 minimum 7 atau D1-S1 IPK minimal 2,5.
– Usia 18 s/d 25 tahun.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Mampu berkomunikasi dengan baik.
– Tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba atau pelanggaran hukum lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
– Mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengikuti program pemagangan Bina BNI.
– Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama periode pemagangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.