Jakarta, KupangBerita.com , — Khusus bagi tenaga honorer yang telah mengabdi 5 tahun atau lebih, tidak perlu mengikuti tahapan seleksi melalui jalur PPPK.
Kami berharap pemerintah berkomitmen untuk segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tanpa melakukan seleksi dan tes.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Selasa (14/11) di Jakarta.
Ia berharap Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN segera mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan Junimart, bahwa sebelumnya DPR dan Pemerintah sudah ada perundingan di awal dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK.
Ada catatan dan laporan tentang semua ini. Kami sepakat tidak akan ada tes.
“Saat ini terlalu banyak tes (seleksi jenjang) untuk pengangkatan honorer di PPPK,”ungkapnya.
Dirinya meminta realisasi dan komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenpan RB harus segera mengkaji dan menyetujui seluruh relawan di Indonesia yang menggunakan BPKP, jangan ragu. Setelah prosesnya selesai, seluruh relawan yang sudah diperiksa dan disetujui informasinya harus segera dicalonkan di PPPK.
“Penting untuk segera meninjau dan memverifikasi rincian jumlah honorer di Indonesia karena banyak honorer di daerah yang saat ini mengabdi lebih dari lima tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.