Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabar Baik! TPP ASN di Pemkab Kupang Akan Cair 12 Bulan

Avatar photo
Foto. Kabar Baik! TPP ASN di Pemkab Kupang Akan Cair 12 Bulan.
Foto. Kabar Baik! TPP ASN di Pemkab Kupang Akan Cair 12 Bulan.

Oelamasi, Kupangberita.com, — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pasalnya Bupati Kupang, Korinus Masneno akan menambah alokasi anggaran pembayaran TPP 4 bulan.

Alokasi penambahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini bersumber dari APBD Perubahan tahun 2023.

Bupati Kupang, Korinus Masneno, Senin (23/10) siang di ruang kerjanya mengatakan alokasi penambahan anggaran TPP 4 bulan yakni Bulan September hingga Bulan Desember bersumber dari APBD Perubahan.

Penambahan pembayaran ini atas hasil konsultasi APBD Perubahan bersama pemerintah propinsi dan disetujui untuk kita tambah pembayaran TPP 4 bulan.

Terdapat beberapa item kegiatan pekerjaan fisik yang kita pending dan kita geser untuk pembayaran TPP.

“Item pekerjaan fisik tersebut, kita tunda mengigat terbatasnya waktu karena bertepatan dengan musim penghujan.

Baca Juga:  Kabar Baik! Hampir 100 Lebih Pemerintah Daerah Sudah Salurkan TPG ke Rekening Guru. Ini Daftarnya

Kita geser tahan beberapa item pekerjaaan fisik dan kita akan tambahkan di APBD Induk tahun 2024 mendatang,”ungkap Bupati Kupang.

Diakui Bupati Kupang bahwa alokasi TPP bagi ASN pada anggaran induk tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp40 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran 8 bulan terhitung bulan Januari hingga Agustus 2023.

“Namun, pada pelaksanaannya di APBD Perubahan kita tidak mampu lakukan beberapa kegiatan fisik. Karena terbatasnya waktu maka bersama TAPD kita sepakat untuk geser pada penambahan TPP 4 bulan.

Atas hasil persetujuan tersebut maka para ASN kita genap terima TPP 12 bulan,”jelas Korinus Masneno.

Bupati Kupang berharap penambahan 4 bulan alokasi TPP bagi ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang tidak dibawah isu politik.

Pembayaran TPP kepada ASN itu tergantung atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Miris, 5 Bulan Dokter PTT di Kabupaten Kupang Belum Gajian, Ini Jawaban Kadis Kesehatan

“Apabila uangnya tidak ada dan tidak bayar itu tidak masalah. Kerena tidak menyalahi undang-undang.

Menjadi masalah kalau uangnya ada, tetapi tidak bayar atau digunakan untuk kepentingan lain,”kata Bupati Kupang.

Sementara itu Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, saat di konfirmasi media membenarkan apa yang di sampaikan oleh Bupati Kupang bahwa alokasi TPP bagi ASN yang awalnya dialokasikan 8 bulan kini ada kabar gembira bagi ASN di Kabupaten Kupang karena ada penambahan 4 bulan dari Alokasi APBD Perubahan.

Dijelaskan Okto Tahik, alokasi TPP pada APBD Induk bagi ASN untuk 8 bulan terhitung Januari sampai dengan Agustus kurang lebih sebesar Rp40 miliar.


Powered By NusaCloudHost