Kota Kupang, Kupangberita.com, —Coop Jasa TLM Indonesia, sebuah koperasi yang bergerak di sektor jasa, berkerja sama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT menyerahkan santunan duka kepada penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Coop Jasa TLM Indonesia terhadap anggota TLM dan keluarga mereka dalam menghadapi masa sulit akibat kehilangan anggota keluarga tercinta.
Penyerahan santunan duka kepada keluarga ahli waris yang diterima oleh Osni Osim Nenometa (suami almarhumah) di RT 11 RW 04, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (11/10) pagi.
Manager Utama Coop Jasa TLM Indonesia, Zesly N. W. Pah, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya ibu Yasinta Nenometa – Wea Wula.
Untuk itu pada kesempatan ini kami hadir bersama BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan santunan duka kepada keluarga ahli waris.
Dijelaskan Zesly Pah, BPJS Ketenagakerjaan bersama Coop TLM Indonesia menyerahkan santunan duka kepada anggota Coop TLM yang meninggal dunia karena sakit.
“Keluarga mendapat santunan sosial sebesar Rp42 juta rupiah. Santunan ini merupakan program sosial JKN meninggal dunia.
Melalui santunan ini memberikan bukti bahwa semua anggota Coop Jasa TLM Indonesia terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Zesly Pah.
Lebih lanjut disampaikan Manager Utama Coop Jasa TLM Indonesia, bahwa Almarhumah sudah menjadi anggota Coop Jasa TLM sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang.
“Sejak menjadi anggota TLM, almarhumah sudah pinjam 2 kali dengan rincian pinjaman pertama Rp3 juta rupiah dan Pinjaman kedua Rp4 juta rupiah.
Almarhum terdaftar sebagai Peserta BPJS ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Coop TLM sejak tanggal, 30 Mei 2023,”ungkap Zesly Pah.
Dirinya juga memastikan bahwa seluruh anggotanya terlindungi sehingga mereka dapat bekerja lebih keras dan optimal. Karena seluruh resiko kerja dan kecemasan akan dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.