Oelamasi, Kupangberita.com, — Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia pengelolaan arsip, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelola arsip, Seni (09/10) di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kupang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan Kearsipan, Fransiskus Fahik, S.Sos usai kegiatan mengatakan kegiatan bimtek ini guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman bagi sumber daya pengelola arsip di lingkup pemerintah kabupaten kupang.
Disebutkan Fahik, bahwa sumber daya kearsipan itu ada 2 yaitu Arsiparis dan pengelola arsip.
“Saat ini, sumber daya arsiparis itu baru ada di kantor kita. Dengan Jabatan fungsional Arsiparis.
Sesungguhnya diharapkan Arsiparis itu ada di semua Organisasi perangkat Daerah. Karna semua OPD di tingkat kabupaten maupun 24 kecamatan ini adalah Pencipta arsip.
Oleh karena itu, setiap OPD harus punya Pengelola arsip dan yang mengelola arsip tersebut adalah Arsiparis,”kata Frans Fahik.
Dijelaskan bahwa saat ini di lingkup pemerintah Kabupaten, OPD hingga kecamatan belum ada staf arsiparis.
“Hal ini terjadi kerena pemerintah daerah Kabupaten Kupang, belum menilai penting jabatan fungsional Arsiparis di setiap OPD hingga kecamatan.
Pada hal jabatan fungsional Arsiparis itu sama dengan jabatan fungsional lainnya,”ungkap Fahik.
“Selama ini di lingkup Pemerintahan daerah kabupaten Kupang, belum dilakukan kegiatan penyusutan arsip.
“Arsip setiap tahun kita ciptakan. Namun, kita belum melakukan penyusutan sesuai dengan aturan kearsipan yang benar.
Sebenarnya penyusutan arsip bisa dilakukan dengan cara arsip itu dipindahkan. Sementara untuk menilai arsip mana yang harus dipindahkan harus pakai aturan,”bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.