Oelamasi, Kupangberita.com, — AA (38) warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dolfrosa Ida Anabanu, hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Korban Dolfrosa Ida Anabanu (23) warga RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/66/RES.1.6./2023/ Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan terhadap AA setelah adanya laporan terkait tindak pidana yang terjadi dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 8 Oktober 2023.
“Atas laporan tersebut, kami sudah tetapkan AA sebagi tersangka,”kata Elpidus Kono Feka.
Dijelaskan Elpidis, kasus ini bermula pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita, saat terduga pelaku sepulang bekerja mendapatkan kekasihnya sedang tertidur.
Kemudian, AA membangunkannya dan menyuruhnya membeli kopi di kios yang terletak didepan rumah tempat mereka tinggal.
“Sepulang membeli kopi, terjadilah keributan karena terduga pelaku mencurigai korban yang adalah kekasihnya telah berselingkuh dengan pria lain.
Hal ini dibantah korban, sehingga semakin menyulut amarah AA sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia,”jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.