Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Seorang Warga Kota Kupang Langsung di Tahan

Avatar photo
Foto. Gambar ilustrasi//google.
Foto. Gambar ilustrasi//google.

Oelamasi, Kupangberita.com, — AA (38) warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dolfrosa Ida Anabanu, hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Korban Dolfrosa Ida Anabanu (23) warga RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/66/RES.1.6./2023/ Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.

Baca Juga:  Polres Kupang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Soe: Sempat Buron 1 Tahun

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan terhadap AA setelah adanya laporan terkait tindak pidana yang terjadi dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 8 Oktober 2023.

“Atas laporan tersebut, kami sudah tetapkan AA sebagi tersangka,”kata Elpidus Kono Feka.

Dijelaskan Elpidis, kasus ini bermula pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita, saat terduga pelaku sepulang bekerja mendapatkan kekasihnya sedang tertidur.

Baca Juga:  Sempat Kabur Usai Curi Sapi dan Perhiasan, RU Berhasil Dibekuk Polres Kupang

Kemudian, AA membangunkannya dan menyuruhnya membeli kopi di kios yang terletak didepan rumah tempat mereka tinggal.

“Sepulang membeli kopi, terjadilah keributan karena terduga pelaku mencurigai korban yang adalah kekasihnya telah berselingkuh dengan pria lain.

Hal ini dibantah korban, sehingga semakin menyulut amarah AA sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia,”jelasnya.


Powered By NusaCloudHost