Kota Kupang, Kupangberita.com, — Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., bertindak selaku Pembina Upacara dalam rangka peringatan hari Kesaktian Pancasila tahun 2023, Senin (02/10) di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang.
Upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam Gerakan 30 September 1965 dalam peristiwa G30S PKI tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Turut hadir pada upacara tersebut, Plh. Sekda Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP., M.Si., yang membaca naskah Ikrar Kesaktian Pancasila, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan seluruh ASN maupun PTT Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota menyampaikan tanggal 1 Oktober kemarin diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa yang telah diperjuangkan oleh para tokoh bangsa terdahulu.
Pancasila sebagai suatu keyakinan dan pendirian yang asasi terus diperjuangkan melalui proses internalisasi sekaligus harus dilakukan secara terus menerus karena Pancasila dapat menjadi penuntun yang memberikan orientasi, arah perjuangan dan pembangunan bangsa dan daerah ini ke depan.
Dijelaskannya sesuai amanat Menteri Dalam Negeri semua diminta untuk mengenakan baju batik dalam rangka peringatan Hari Batik Nasional untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai warisan budaya dunia berasal dari Indonesia oleh UNESCO pada 2 Oktober tahun 2009.
Harapannya di masa mendatang, tidak hanya batik tapi juga tenunan motif daerah NTT bisa mendapat pengakuan internasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.