Kota Kupang, Kupangberita.com, —Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat peristiwa pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan Yohanes Donbosko Padalani alias Don (23) meninggal dunia di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Minggu 24 September 2023 malam.
Kedua pelaku yang diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota, yakni KS (24) yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan, Kelapa Lima dan EA (23) beralamat di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang berhasil diringkus Polisi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka KS merupakan pelaku yang melakukan penikaman terhadap korban. Sedangkan, tersangka EA ikut menganiaya korban sebelum ditikam tersangka KS.
“Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/ IX /2023 Polsek Kelapa Lima tanggal 24 September 2023. Dan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus 2 pelaku penikaman di Oesapa.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka diperoleh tiga nama pelaku lainnya, yakni MS, DS, OL yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban dan temannya,”ungkap Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (25/09).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










