Kota Kupang, Kupangberita.com, —Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat peristiwa pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan Yohanes Donbosko Padalani alias Don (23) meninggal dunia di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Minggu 24 September 2023 malam.
Kedua pelaku yang diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota, yakni KS (24) yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan, Kelapa Lima dan EA (23) beralamat di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang berhasil diringkus Polisi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka KS merupakan pelaku yang melakukan penikaman terhadap korban. Sedangkan, tersangka EA ikut menganiaya korban sebelum ditikam tersangka KS.
“Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/ IX /2023 Polsek Kelapa Lima tanggal 24 September 2023. Dan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus 2 pelaku penikaman di Oesapa.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka diperoleh tiga nama pelaku lainnya, yakni MS, DS, OL yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban dan temannya,”ungkap Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (25/09).
Terkait kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dijelaskan Kapolres Kupang Kota, berawal informasi dari Polsek Kelapa Lima, Tim Jatanras Polresta kupang Kota bersama Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta kupang kota menuju Ke TKP melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi- saksi dan langsung mengantongi identitas dari para tersangka.
Kemudian Tim jatanras Polresta kupang kota melakukan pencarian ke pasar pelelangan ikan di kelurahan Oeba karena kedua tersangka merupakan ABK dari kapal pencari ikan yang berada di pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba.
Mendapati informasi bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M, kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo kota kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.