Oelamasi, Kupangberita.com, —Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (pakem), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu (20/09) pagi, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Rakor bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat.
Penanggung jawab tim adalah Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, selaku ketua. Rakor ini di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, selaku wakil ketua.
Rakor PAKEM dihadiri oleh
sejumlah anggota yang terdiri atas, Kabid Pendaftaran Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, Eben Tora, Pasi Intel Kodim 1604/Kupang, Kapten Dematus Jelatu, Ketua MUI Kabupaten Kupang, Jamaludin Mustafa, Ketua FKUB Kabupaten Kupang, Pdt Yunus Kay tulang, KBO Intelkam Polres Kupang, Budi Santoso, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kupang, Saturlino Correia, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, James M. Abineno, Perwakilan dari tokoh agama Islam, Kristen Protestan, Katolik dan Hindu di Kabupaten Kupang.
Tim Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selain itu, tim Pakem juga dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Kupang,”kata I Wayan Agus Wilayana.
Dalam Rakor tersebut masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.
Diakhir rakor Tim Pakem Kejari Kabupaten Kupang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.