Kota Kupang, Kupangberita.com, — Lima bulan menjelang pemilu, Partai Perindo kembali mendapat amunisi untuk mengarungi pesta demokrasi lima tahunan.
Kali ini, salah satu anak tokoh di daerah Nusa Tenggara Timur bergabung dengan partai besutan Hary Tanoe tersebut.
Anak mudah tersebut adalah Firda Riwu Kore yang mendeklarasikan diri maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil NTT II (Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Sumba) dari Partai Perindo.
Deklarasi tersebut dikemas dengan kegiatan pengobatan gratis dan pemeriksaan bagi ibu hamil yang diinisiasi oleh Firda secara langsung di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (15/09).
Firda sendiri bukanlah orang asing di NTT. Ayahnya Jefri Riwu Kore merupakan eks Walikota Kupang periode 2017-2022 dan ibunya Hilda Manafe adalah Senator DPD RI dari NTT periode 2019-2024.
Namun, Firda menepis anggapan miring tentang keterlibatan sosok orang tuanya dalam karier politiknya.
Politisi asal NTT tersebut menegaskan dirinya terjun ke dunia politik bukan semata karena kedua orang tuanya, melainkan karena murni ingin memperjuangkan masalah kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di NTT.
“Saya memberanikan diri untuk terjun di dunia politik, bukan karena ingin mengikuti rekam jejak kedua orang tua saya.
Hadirnya saya di sini karena hati nurani saya tergerak untuk memperjuangkan kesejahteraan dari masyarakat NTT.
Terutama terkait masalah kesehatan,” ujar politisi muda tersebut.
Dikatakan Firda, permasalahan stunting kerap kali menjadi momok bagi masyarakat NTT khususnya bagi tumbuh kembang anak-anak di sana.
“Persoalan ini terjadi karena, minimnya akses informasi dan edukasi bagi para orang tua di NTT menjadi salah satu penyebab maraknya kasus stunting di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.