Oelamasi, Kupangberita.com, — Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, HD ditangkap Polisi didepan rumahnya di bilang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/9/2023) siang.
HD ditangkap Polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap AL Warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang, melalui Kasat Reskrim, Iptu Elpidus Kono Feka, S,Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami telah melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku . Sesuai informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa HD memeras AL berupa uang sebesar Rp5 juta rupiah,”ungkap Iptu Epy.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kupang, bahwa terduga pelaku sebelumnya menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah AL.
Namun menunggu sekian lama janji HD tak kunjung terwujud.
Akhirnya AL berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor BPN Kota Kupang. Namun, namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.
“Mendapatkan informasi tersebut, AL merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada HD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.