Kota Kupang, Kupangberita.com, — BMPS NTT melakukan rapat koordinasi dengan pengurus serta Kepala Sekolah SMP swasta yang terancam ditutup aktivitasnya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Selasa (05/09) di Kampus STIE Oemathonis Kupang.
Dinas Pendidikan Kota Kupang beralasan bahwa terdapat 9 SMP Swasta di Kota Kupang yang terancam ditutup dikarenakan dalam tiga tahun terakhir tidak beroperasi dengan baik.
Dari 9 SMP yang hendak ditutup, hanya 6 SMP yang hadir untuk mengikuti rapat koordinasi dengan Pengurus BMPS NTT, diantaranya, SMP PGRI Kupang, SMPK Shanti Karya Kupang, SMP Sinar Pancasila Kupang, SMP Beringin Kupang, SMP Taruna Karya Kupang, SMP Tunas Harapan Kupang.
Kepala Sekolah SMPK Shanti Karya, Maria Goreti, mengatakan bahwa alasan Dinas Pendidikan Kota Kupang menutup sekolah yang Ia pimpin tidak tepat karena sekolahnya masih menjalankan aktivitas Pendidikan seperti biasanya.
“Kondisi sekolah kami sampai pada saat ini masih tetap berjalan atau tetap beroperasi, yang disampaikan oleh Pemerintah bahwa dalam tiga tahun sekolah kami tidak ada aktivitas, itu tidak ada, kenyataannya kami beroperasi,” ujarnya.
Dirinya berharap Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang agar berdiskusi dan mencari solusi bersama bukan dengan langsung mengambil tindakan dengan menutup operasional sekolah yang Ia pimpin.
“Pemerintah harus ada perhatian dengan kami sekolah swasta, tanpa ada kordinasi, pemerintah langsung menutup operasional di sekolah kami, selama ini pemerintah tidak pernah panggil kami untuk ada pembinaan, harapan kami kedepannya ada pemerataan dalam PPDB tahun 2024 dan pemberlakukan shift siang bagi sekolah negeri sehingga ada keadilan yang bisa dirasakan oleh sekolah swasta,” tegasnya.
Ketua Umum BMPS, Winston Neil Rondo, mengatakan bahwa Pengurus BMPS NTT memfasilitasi 9 SMP Swasta yang akan ditutup sehingga ada musyawarah yang dilakukan oleh 9 sekolah swasta tersebut sehingga ada solusi yang bisa diambil bersama dengan para pemangku kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.