Info wisata, Kupangberita.com, — Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki kekayaan alam yang tak terhitung banyaknya.
Salah satu surga tersembunyi yang dapat dinikmati di sana adalah Pulau Kera, sebuah pulau kecil yang terletak di tengah laut.
Pulau Kera telah menjadi destinasi wisata yang semakin populer bagi mereka yang mencari pengalaman alam yang autentik dan keindahan alam yang luar biasa.
Keindahan Pulau Kera
Pulau Kera, memukau para pengunjung dengan pantainya yang indah, udara laut yang jernih. dan terumbu karang yang indah.
Pantai yang berpasir putih dan air lautnya yang biru tua adalah daya tarik utama bagi para wisatawan yang mencari tempat untuk bersantai dan menikmati matahari.
Aktivitas Wisata
Para pengunjung dapat menikmati berbagai aktivitas di Pulau Kera , seperti snorkeling, menyelam, dan berselancar.
Kekayaan bawah laut di sekitar pulau ini menghadirkan pengalaman menyelam yang luar biasa, dengan terumbu karang yang indah dan beragam jenis ikan yang berenang di sekitarnya.
Pulau Kera , yang belum banyak tersentuh oleh perkembangan pariwisata, menawarkan pengalaman yang unik bagi para pelancong yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang autentik.
Untuk mencapai Pulau Kera anda dapat menyewa kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Oeba, Pelabuhan Tenau, Oesapa atau Lasiana dengan waktu tempuh sekitar 2 jam.
Berikut adalah sejumlah daya tarik yang dapat dinikmati di pulau ini:
1. Pantai Pasir Putih
Pulau Kera dikelilingi oleh pantai berpasir putih yang indah. Pantai ini adalah tempat yang sempurna untuk bersantai sambil menikmati pemandangan laut yang jernih dan biru.
2. Keanekaragaman Bawah Laut
Bagi para penyelam dan penggemar snorkeling, Pulau Kera menawarkan kekayaan bawah laut yang luar biasa.
Terumbu karang yang indah dan beragam spesies ikan tropis dapat ditemukan di perairan sekitarnya.
3. Ekosistem Alam yang Memukau
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.