Oelamasi, Kupangberita.com, — Sebuah cerita inspiratif datang dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, di mana dua nenek berusia ratusan tahun di Semau .
Kedua nenek ini akhirnya, menerima pelayanan administrasi kependudukan melalui Tim “Lais Manekat” dari Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang.
Nenek, Elisabeth Elik, (106) lahir tahun 1917, warga Desa Naikaen, Kecamatan Semau Selatan dan Nenek Samalina Kolan Laiskodat (100), keduanya telah melewati satu abad perjalanan hidup, merupakan salah satu penduduk setia Kabupaten Kupang.
Namun, hampir sepanjang hidup mereka, belum memiliki dokumen kependudukan resmi.
Hal ini membuat kedua lansia ini tidak memiliki akses penuh ke berbagai layanan publik dan hak-haknya yang seharusnya dilindungi.
Namun berkat upaya keras dari Dukcapil Kabupaten Kupang melalui Tim “Lais Manekat” terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan .
Tim “Lais Manekat” adalah program inisiatif dari Kepala Dinas Capilduk Kabupaten Kupang, Yulius Taklal, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Proses yang dijalani nenek Elisabeth Elik dan Samalina Kolan Laiskodat, untuk mendapatkan dokumen kependudukan melibatkan kunjungan dari petugas Dukcapil ke rumah mereka.
Tim Lais Manekat, bekerja keras untuk membantu kedua lansia mengisi formulir dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses ini.
Kepala Dukcapil Kabupaten Kupang , Yulius Taklal, mengatakan, “Kami sangat senang bisa membantu oma Elisabeth Elik, dan oma Samalina Kolan Laiskodat.
Ini adalah salah satu cerita sukses dari program “Lais Manekat”.
Dukcapil Kabupaten Kupang, terus menjangkau yang tidak terlayani adminduk selama ini,”kata Yulius Taklal, Jumat (25/08) kepada Kupang Berita .
Dikatakan Yulius Taklal, pada prinsipnya Tim Lais Manekat , hadir untuk melayani yang tidak terjangkau dan menjangkau yang tidak terlayani selama ini, termasuk kelompok difabel dan lansia.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.