Oelamasi, Kupangberita.com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de-Haan, menggelar reses dengan fokus memberikan pendidikan politik kepada kaum perempuan.
Reses ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi kaum perempuan dalam proses politik dan pemerintahan.
Acara reses yang digelar di Desa Tanah Marah, Kecamatan Kupang Tengah, Sabtu, (19/08) Sore, mengundang ratusan perempuan dari berbagai latar belakang untuk berpartisipasi dalam sesi diskusi dan pelatihan politik.
Sofia Malelak de-Haan , yang dikenal sebagai pencetus lahirnya sekolah perempuan di Kabupaten Kupang, berbicara tentang pentingnya peran perempuan dalam kebijakan publik dan bagaimana mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembentukan kebijakan yang mempengaruhi masyarakat.
Sofia mengatakan, “Kaum perempuan memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam tatanan politik dan sosial kita.
Namun, terlalu sering mereka merasa tidak memiliki akses atau pengetahuan yang cukup tentang politik.
Melalui reses ini, saya berharap dapat memberikan wawasan dan dukungan yang mereka perlu terlibat secara aktif dalam proses politik,”ungkap Srikandi Nasdem Kabupaten Kupang.
Selama acara berlangsung, peserta mendapatkan pengetahuan tentang berbagai aspek politik, termasuk proses legislasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta cara memengaruhi kebijakan melalui partisipasi aktif dalam pemilihan umum.
Mereka juga memiliki kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan bertukar pikiran tentang isu-isu penting yang mereka pedulikan.
Dijelaskan Sofia, reses kali ini melibatkan kurang lebih 150 kaum perempuan berasal dari tiga desa yaitu, Desa Tabah Merah, Desa Oebelo dan Desa Tuapukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.